Madrasahku Rumahku
Oleh: Dede Pu'ad
Pendahuluan.
Dimasa pandemik covid 19 telah terjadi perubahan fungsi rumah yang luar bisa menjadi madarah (sekolah) , rumah berubah memiliki fungsi pendidikan . Rumah sebagai madrasah tempat menimba ilmu, di rumah minat dan talenta anak-anak bisa digali dan dikembangkan semaksimal mungkin. Rumah adalah madrasah yang pertama dan utama bagi seorang anak. Maka jadikanlah rumah sebagai taman pendidikan yang ramah yang menggairahkan dalam belajar yang selalu dirindukan, serta taman pendidikan yang bisa menginspirasi anak utnuk mengembangkan potensinya. Sesungguhnya, menjadikan rumah sebagai tempat pendidikan yang pertama, utama dan harmonis, bukanlah perkara sulit apa bila mengetahui dan menggunakan ilmunya.
Dimasa pandemik covid 19, telah melahirkan hikmah yang bertebaran di jagad raya ini yang luar biasa, terutama bagi para penulis, sehingga melahirkan karya tentang alih fungsi rumah menjadi tempat belajar. Tulisan ini sebaliknya, saya terinspirasi tulisan-tulisan rumahku madrasahku. Tulisan ini akan memaparkan sebaliknya yakni madrasahku rumahku, bagaimana anak betah belajar di madrasah seperti betah belajar di rumah.
Tulisan ini menawarkan referensi bagi guru, siswa dan orang tua bagaimana betah belajar di madrasah setelah sekian lama belajar dirumah di masaa pandemik covid 19. Madrasah adal sebagai tempat belajar yang sangat ideal. Pendidikan di lingkup keluarga (rumah), meliputi orang tua sebagai “guru” yang ideal maupun tahap-tahap perkembangan seorang anak untuk mendapatkan pengajaran. Pendidikan di keluarga sering terkendala dengan fasilitas dan profesionalisme orang tua dalam memberikan pendidikan daan pembelajaran. Pendidikan orang tua sangat hetorogen, tingkat pendidikan orang tua di Indonesia masih belum memadai secara formal.
Madrasah merupakan lembaga pendidikan formal ideal untuk Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sistem pendidikan yang dikenal masyarkat, sistem pendidikan umum dan sistem pendidikan agama islam. Sistem pendidikan umum lulusannya unggul dalam bidang pengetahuan dan teknologi, sistem pendidikan agama Islam bentuk pesantren yang lulusnnya unggul dalam bidang agama dan taqwa. Dalam perkembangannya pendidikan pesantren berkembangan dan lahirlah madrasah. MadrasahMenurut peraturan mentri agama nomor I tahun 1946 dan peraturan mentri agama nomor 7 tahun 1950, madrasah mengandung makna sebagai perpaduan antara pendidikan sistem pondok yang khusus mengajarkan agama islam dengan sistem pendidikan yang mengajarkan ilmu umum. Maka seyogianya madrasah merupakan lembaga ideal yang akan melahirkan lulusan sosok manusia maksimal, kemampuan pengetahuan, teknologi unggul yang berakhlak mulia.
Pada awal didirikannya madrasah, lebih menekankan pada aspek moral dan spiritual, tidak mementingkan ijazah dan tidak ditanamkan cita-cita kepada para lulusannya untuk menjadi pegawai. Orientasi pendidikan yang dikembangkan lebih ditunjukan untuk menuntut ilmu sebagai bentuk ibadah kepada Alloh agar mendapat ridla-Nya. Seiring dengan perubahan zaman, terutama pasca kemerdekaan, pemikiran untuk mengembangkan madrasah terus menerus dilakukan oleh pemerintah ( Kementrian Agama) dan masyarakat. Kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat muslim, terhadap madrasah yang dapat menghasilkan anak didik yang berilmu pengetahuan tinggi dan beragama kuat semakin meningkat. ( Husni Rahim, Arah Baru Pendidikan di Indonesia , jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2001:xiii)
Pada tahun 1975 dikeluarkan surat Keputusan Bersama (SKB) yang menrbitkan kesetaraan antara lulusan madrasah dan sekolah. Selanjutnya diperkuat dengan UU No 2 1989tentang sistem Pendidikan nasional yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah no 28 dan 29 1990, serta keputusan keputusan mentri Agama Nomor 373 dan 374 Intinya medarasah merupakan sekolah umum yang berciri khas Islam. Madrasah sebagai lembaga formal menggunakan kurikulum umum secara penuh ditambah kurikulum agama. Dengan demikian diharapakan lulusanya memiliki moral yang kuat diperkuat dengan pengetahuan dan teknologi yang memadai sehingga dalam dunia kerja menjadi pegawai yang ideal. Melaksanakan tugas kerja dengan baik karena seluruh pekerjaannya harus dipertanggung jawabkan, secara administratif kepada negara dan secara hakiki kepada Alloh swt. berharap para pengelola negara bila di isi oleh lulusan madrasah akan lebih baik dan tertib, sehingga terwujud baldatun toyyibatun warubun gafur.
Madrasah Sebagai Lembaga Formal
Madrasah sebagai sekolah umum bercirikan khas Islam. Sebagai lembaga pendidikan formal dalam penyelenggaranya harus mengacu pada UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.Pasal 1:Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 35: Standar nasional pendidikan terdiri atasstandar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Seiring dengan industrialisasi dan modernisasi maka globalisasi tidak dapat dihindari lagi. Untuk itu, madrasah-madrasah banyak mengalami pengembangan dan inovasi untuk menyesuaikan dengan harapan masyarakat muslim. Inovasi madrasah harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang terus mengalami perubahan
Perubahan masyarakat ini menuntut madrasah melakukan berbagai inovasi agar madrasah tetap survive dan menjadi pilihan masyarakt. Inovasi yang telah dilakukan beberapa madrasah, melahirkan bentuk madrasah yang berbeda-beda, baik dalam sistem pembelajarannya ataupun dalam hal praktek pembelajarannya. Untuk itu dalam tulisan ini akan dibahas tentang "Rumahku Madrasahku" sebagai upaya mewujudkan MTs Al Musaddadiyah menjadi madrasah unggulan secara bertahap; ditingkat KKM, Kecamatan Kabutan dan Nasional.
Madrasahku Rumahku
Inovasi menuju madrasah unggulan diawali dengan manajemen penelolaan kelas, Kelas sebagai ruang perubahan bagi siswa yang akan memfasilitasi pengembangan komfetensi dan potensi yang dimiliki. Madrasah harus fokus melayani dan membimbing para siswa dalam mencapai harapannya. Inovasi madrasah bukanlah hal yang sederhana karena memerlukan adanya perencanaan secara terpadu dan menyeluruh. Untuk itu belum semua madrasah mampu melakukan hal ini. Hanya beberapa pemimpin saja yang mampu untuk melakukan terobosan-terobosan untuk memajukan madrasah yang dipimpinnya.
Perubahan kondisi dimasa pandemik covid 19 memaksa suasan dan model berpindah tempat dari madrasah ke rumah. Dinamika dan drama kegiatan belajar di rumah sangat hetorogen, mulai anak kurang disiplin waktu, kurang fasilitas dan kemampuan orang tua dalam membimbing belajar anaknya. Anak belajr di rumah, pengaruh HP malah main gim dan lain sebagainya.Belajar dirumah berharap mendapatkan yang lebih, karena dekat dengan orang tua untuk mendapatkan kasih sayang dalam belajar, tetapi hanya kasuistik saja yang mendapatkannya, ada siswa yang berkembang dengan baik dalam memaksimalkan situasi dan fasilitas rumah sebagai wahana belajar, tetapi dalam kenyataannya banyak orang tua yang mengeluh dalam mendampingi dan membimbing anak belajar. Mengapa?
------belum selesai masih lanjut-----